no togel kupu kupu

    Release time:2024-10-06 14:41:32    source:jproyal slot login   

no togel kupu kupu,m88 help link alternatif,no togel kupu kupu

JPNN.com » Nasional » Hukum » Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia

Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 – 15:18 WIB Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion IndonesiaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSidang gugatan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (30/5/2024). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan PT Arion Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali dilaksanakan di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Pakar Hukum meminta Hakim tidak mengesampingkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP) meskipun bukan termasuk dalam Hukum Perpajakan.

Sejak persidangan pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili oleh Tim Sidang Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III selalu berdalih bahwa tidak ada akibat hukum perpajakan apabila SPHP disampaikan lewat waktu.

Baca Juga:
  • PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP

Mereka menilai hal ini sebagai kesalahan yang umum terjadi dalam praktik lapangan.

Alessandro Rey, Pakar Hukum yang juga Saksi Ahli dalam Sidang PT Arion Indonesia melawan DJP menegaskan bahwa hal itu tidak mengaburkan kewajiban bahwa hakim harus tetap harus mempertimbangkan UU AP.

“Tergugat sendiri sudah mengakui bahwa DJP tunduk bukan saja kepada hukum perpajakan, tetapi juga hukum Administrasi Pemerintahan, jadi tidak ada alasan hakim mengesampingkan UU AP,” tegas Rey.

Baca Juga:
  • Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP

UU AP tidak dapat dikesampingkan dengan alasan bahwa Hakim harus tunduk pada Pasal 78 UU PP (Pengadilan Pajak).

Di mana, dalam Pasal tersebut berbunyi, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.