prediksi menara4d

    Release time:2024-10-07 06:46:54    source:savefrom ig video   

prediksi menara4d,gavi usia,prediksi menara4d

JPNN.com » Politik » Soal Tapera, Senator: Perlu Langkah Politik Menunda atau Menghentikan Kebijakan

Soal Tapera, Senator: Perlu Langkah Politik Menunda atau Menghentikan Kebijakan

Jumat, 31 Mei 2024 – 20:28 WIB Soal Tapera, Senator: Perlu Langkah Politik Menunda atau Menghentikan KebijakanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSenator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang. (ANTARA/HO-Tim Teras Narang).

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menilai pemerintah perlu mengambil langkah politik untuk menunda atau menghentikan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Agustin mengatakan hal tersebut mengingat kegelisahan yang timbul di tengah masyarakat terkait kebijakan dimaksud.

Menurutnya respons secara serius diperlukan karena program yang ditujukan untuk memfasilitasi pembiayaan dan pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat makin ramai diperbincangkan.

Baca Juga:
  • 4 Alasan Apindo Menolak Program Tapera, Cermati Poin Pertama

"Perlu dirumuskan langkah politik terbaik dengan sementara menunda atau bahkan menghentikan kebijakan ini untuk dievaluasi secara arif dan bijaksana," ujar Agustin di Palangka Raya, Jumat (31/5).

Berdasarkan informasi yang diterima anggota DPD RI itu, pekerja saat ini setidaknya menghadapi beberapa potongan.

Misal, Pph 21 yang merupakan pajak penghasilan dengan potongan sebesar 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja.

Baca Juga:
  • Fraksi PAN DPR RI Minta Pemerintah Menyosialisasikan Tapera dengan Baik

Berikutnya potongan 5 persen untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dengan potongan 2 persen ditanggung pekerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun dengan potongan 1 persen, ditanggung pekerja, hingga Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang masing-masing dipotong sebesar 0,24 persen dan 0,3 persen.

Khusus PNS/ASN dan TNI/POLRI pada 2021 sudah masuk dalam program Tapera.