sirkuit4d claim bonus

    Release time:2024-10-06 23:02:22    source:cowok ganteng banget   

sirkuit4d claim bonus,rajabandot alternatif login,sirkuit4d claim bonus

JPNN.com » Nasional » Hukum » Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat

Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat

Rabu, 22 Mei 2024 – 08:09 WIB Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam DipecatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi kamar lapas atau penjara. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, SLEMAN - Seorang oknum pejabat di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan berinisial M telah dinonaktifkan oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Oknum pejabat tersebut dicopot setelah terlibat pungutan liar atau pungli layanan kamar di lapas tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengatakan bahwa oknum pejabat berinisial M tersebut melakukan pelanggaran pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada bulan November 2023.

Baca Juga:
  • Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm

"Kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kami alih tugaskan di kantor wilayah sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," kata dia di Lapas Cebongan, Sleman, Selasa (21/5).

Selain satu oknum pegawai, Kanwil Kemenkumham DIY juga memeriksa delapan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga terlibat kasus pungli tersebut.

"Kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan," ucapnya.

Baca Juga:
  • Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, oknum pegawai itu berpeluang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Dengan jabatan struktural yang dimiliki, menurut Agung, oknum pegawai tersebut diduga bersekongkol dengan delapan WBP untuk memberikan layanan kamar yang lebih bagus atau kemudahan-kemudahan lain dengan menarik pungutan.