syair kalong sdy

    Release time:2024-10-07 04:37:06    source:putra kapal   

syair kalong sdy,skor chelsea vs aston villa,syair kalong sdy

JPNN.com » Politik » Pilkada » Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada

Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 – 06:57 WIB Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal PilkadaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8), menolak RUU Pilkada disahkan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – DPR RI sudah memastikan syarat pencalonan kepala daerah-wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian ini setelah rapat paripurna DPR RI di Senayan, Kamis (22/8), gagal mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi UU lantaran peserta tidak memenuhi kuorum.

Menyikapi hal itu, KPU RI menegaskan bahwa putusan MK terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon)

Baca Juga:
  • Email DPR Diduga Diretas, Kemenkominfo Merespons Begini

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam.

Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.

Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga:
  • Massa Pengunjuk Rasa Tutup Tol di Depan Gedung DPR

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.