binatang togel hari ini

    Release time:2024-10-07 01:40:10    source:nomer togel 36   

binatang togel hari ini,bet 188 link alternatif,binatang togel hari ini

JPNN.com » Nasional » Hukum » Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum

Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum

Rabu, 12 Juni 2024 – 20:20 WIB Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bentuk Tim HukumFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) didampingi Direktur Krimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG- Kepolisian Daerah Jawa Barat membentuk tim khusus bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pembentukan tim bidang hukum ini atas perintah dari Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.

Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga:
  • Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Periksa Psikologis Pegi Setiawan, untuk Apa?

“Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Jules di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/6).

Jules mengatakan bahwa sampai hari ini, pihaknya belum menerima surat panggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan.

“Polda Jabar belum menerima pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan. Tentunya hal ini masih berproses,” ungkap Kombes Jules.

Baca Juga:
  • Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Memohon Begini kepada Kapolri

Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung, Selasa (11/6).

Kuasa hukum menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya, yang dinilai tidak cukup bukti. Total ada 22 orang kuasa hukum yang mendatangi pengadilan.