indo 6d

    Release time:2024-10-06 11:41:52    source:demo pragmatik play   

indo 6d,imperialtoto,indo 6d

MKMK Masih Tunggu Salinan Lengkap PTUN Jakarta Atas Gugatan Anwar Usman
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyapa wartawan.(MI/Usman Iskandar)

KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna buka suara atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dikembalikan seperti semula.

Ia masih enggan berkomentar lebih lanjut karena belum mendapatkan salinan lengkap dari PTUN Jakarta. Palguna mengatakan, harus membaca pertimbangan majelis, bukan hanya amar putusan sebagaimana yang telah beredar sejak Selasa (13/8).

"Hingga saat ini saya belum menerima salinan lengkap putusan ini sehingga saya belum tahu bagaimana penalaran hukumnya sehingga hakim PTUN bisa tiba pada amar putusan yang, menurut saya, 'aneh bin ajaib' seperti ini," kata Palguna kepada Media Indonesia, Rabu (14/8).

Baca juga : Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK? Ini Kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Palguna khawatir, melontarkan komentar hanya berdasarkan amar putusan membuatnya menjadi bodoh. Ia juga mengatakan belum mengetahui alasan hakim menolak eksepsi MK selaku terggugat (MK) maupun MKMK selaku tergugat intervensi (MKMK) dalam gugatan Anwar.

"Yang menurut kami sangat telak landasan argumentasi hukumnya," jelasnya.

Bagi Palguna, mekanisme peradilan di PTUN saat menjatuhkan putusan berbeda dengan MK. Sebab, salinan putusan perkara oleh MK langsung didapatkan secara lengkap begitu diucapkan, sehingga setiap orang bisa memberikan tanggapan dan analisis.

Terpisah, hakim konstitusi sekaligus juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku belum dapat menggelar konferensi pers terkait tanggapan MK atas putusan PTUN Jakarta. Namun, Enny mengungkap para hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) non perkara berkenaan dengan putusan PTUN Jakarta.

Menruut Enny, RPH itu tidak dihadiri oleh Anwar Usman. "(MK) mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sambil MK menunggu salinan utuh putusan PTUN," pungkasnya.