siren bola

    Release time:2024-10-06 17:53:34    source:jambu air togel   

siren bola,kapaljudi link alternatif,siren bola

Wali Kota Makassar Sebut Putusan MK Ibarat Intervensi Tuhan
Wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto(MI/Lina Herlina)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan empat poin terkait syarat usungan padangan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, dengan menyatakan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon meski tidak punya kursi di parlemen (DPRD).

Keputusan MK tersebut, mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-undang (UU) Pilkada. Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan, yang saat ini masih menjabat Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto ikut menyambut baik putusan tersebut.

"Ini sebenarnya rencana Tuhan. Sebelumnya, saya pernah bilang ada yang bernafsu untuk melawan kotak kosong, yang merupakan rencana manusia, maka saya juga sempat meggelorakan kotak kosong," sebut wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto, lewat sambungan telepon, hari ini.

Baca juga : Bawaslu Gandeng Sentra Gakkumdu Usut Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

Meski demikian, Danny berharap, dirinya masih berharap bisa diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meski hingga kini Danny baru mendapat dukungan resemi dalam bentuk form B1-KWK dari PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Bangsa (PKB).

"Insyaallah PPP berkomitmen mendukung kami. Kita tidak boleh mendahului semua, meski PPP sekarang tidak lagi mendesak, tapi kita juga tidak boleh tinggi hati," sebut Danny.

Terpisah, Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengaku belum menerima secara remi amar putusan MK tersebut. "Hanya saja, kita di tingkat provinsi tentu menunggu regulasi resmi dari KPU RI, kalau pun ada perubahan terkait syarat pencalonan. Mengingat waktu pendaftaran sudah dekat," akunya.

Baca juga : Bawaslu Jabar Beberkan Kerawanan yang Berpotensi Terjadi saat Pilkada 2024

Karena menurutnya, kalau pun ada perubahan PKPU (Peraturan KPU) tentang syarat pencalonan tetap harus dikomunikasian dengan DPR.

Ada pun, empat amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yaitu pertama provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

Kedua, rovinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Baca juga : Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong tak Surutkan Partisipasi Pemilih

Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Dan keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Dengan demikian, Sulsel hanya butuh 7,5% suara untuk bisa mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (P-2)