arti mimpi disantet

    Release time:2024-10-06 19:49:51    source:nesia toto   

arti mimpi disantet,kode alam kunci,arti mimpi disantet

JPNN.com » Nasional » Hukum » Pengadaan Lahan Rumah Sakit Diduga Bermasalah, Warga Mengadu ke Kejaksaan

Pengadaan Lahan Rumah Sakit Diduga Bermasalah, Warga Mengadu ke Kejaksaan

Rabu, 19 Juni 2024 – 16:36 WIB Pengadaan Lahan Rumah Sakit Diduga Bermasalah, Warga Mengadu ke KejaksaanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMassa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Dok: source for JPNN

jpnn.com, TANGERANG - Pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Pasalnya, terdapat dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Sejumlah warga pun mengadu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang seraya melakukan aksi demo.

Baca Juga:
  • Hak Jawab Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tigaraksa

"Penanganan kasus itu dianggap berlarut-larut dan bepotensi adanya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku sehingga dapat mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan," kata koordinator aksi, Asmudyanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, pada Rabu (19/6).

Total ada ratusan warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Mereka m menuntut Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Baca Juga:
  • Jokowi Pastikan Ruang Rawat Inap Baru di RSUD dr Sobirin Musi Rawas Segera Dibangun

Dalam orasinya, Asmudyanto mendesak kejaksaan agar segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Orasi massa aksi sempat menyinggung terkait adanya informasi pengembalian uang sebanyak Rp 32 miliar atas kerugian daerah dari kasus tersebut.