aleksis toto

    Release time:2024-10-06 12:29:04    source:lowongan kerja babi ngepet   

aleksis toto,poa88 slot,aleksis toto

JPNN.com » Nasional » Hukum » KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi

KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi

Kamis, 16 Mei 2024 – 15:31 WIB KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus KorupsiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5). Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5).

"Iya benar, ada kegiatan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali menyampaikan penyidik KPK saat ini masih berada di lokasi melakukan penggeledahan.

Baca Juga:
  • KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam

"Masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nnti setelah selesai," kata Ali.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Baca Juga:
  • KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
  • Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Berita Selanjutnya: Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru