warung255

    Release time:2024-10-06 22:51:22    source:link alternatif omutogel   

warung255,setia toto,warung255

JPNN.com » Daerah » DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas APBD 2025

DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas APBD 2025

Rabu, 11 September 2024 – 14:56 WIB DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas APBD 2025Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comRapat Paripurna ke-17 MP, II di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Jalan Gub H Bastari Jakabaring, Rabu (11/9/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat Paripurna ke-17, Rabu (11/9).

Rapat sendiri bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Jalan Gub H Bastari Jakabaring.

Rapat tersebut membahas tentang laporan Badan Anggaran Terhadap Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Persetujuan Bersama.

Baca Juga:
  • Giliran Ruang Humas DPRD Riau Digeledah Polisi Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Rapat tersebut dibuka langsung wakil ketua DPRD Palembang Sudirman serta diikuti oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ucok Abdurrauf Damenta dan anggota dewan lainnya.

"Alhamdulillah tadi sudah dibahas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025. Hal ini merupakan wujud peran tugas dan tanggung jawab konstitusional DPRD Kota Palembang bersama dengan Pemerintah Kota Palembang dalam upaya merumuskan kebijakan anggaran pemerintah daerah secara bersama sama,"sampai Ucok.

"Kami mengucapkan terima kasih dan akan menindaklanjuti saran dan rekomendasi yang telah dimaksudkan. Kami juga memohon dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Kota Palembang dalam menjalankan dan mengawal program kerja pemerintah kota untuk kemajuan Kota Palembang yang kita cintai bersama ini," tambah Ucok.

Baca Juga:
  • Soal Pelarangan Hijab, RS Medistra Beri Klarifikasi ke PKS DPRD DKI

Agar terwujudnya Palembang disiplin, paling cerdas, paling sehat, dan paling bersih.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka laporan tentang anggaran tahun 2025 akan disampaikan kepada Gubernur.