dragonqq

    Release time:2024-10-07 04:30:56    source:grafik paito warna hk   

dragonqq,mutu777 slot login,dragonqq

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan? 

Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan? 

Selasa, 07 Mei 2024 – 19:26 WIB Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan? Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comHonorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus didesak untuk memberikan kesempatan kepada honorer tercecer untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Alasannya, honorer tercecer khususnya tenaga kependidikan (tendik) di sekolah, seperti pustakawan, penjaga, laboran, dan operator sudah lama mengabdi. Mereka pun sudah masuk data pokok pendidikan (dapodik). 

"Kalau yang tercecer tidak terakomodasi, padahal nyata sudah mengabdi dan masuk dapodik bertahun-tahun, berarti pemerintah masih belum bisa menuntaskan masalah  honorer," kata Ketua Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Sutrisno kepada JPNN.com, Selasa (7/5). 

Baca Juga:
  • 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun

Dia menambahkan Komisi II DPR RI jelas sekali menyampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja beberapa waktu lalu. 

Pimpinan Komisi II DPR RI Junimart Girsang, bahkan meminta Menteri Anas agar yang tercecer alias tidak terdata BKN bisa dimasukkan data lagi dan diikutkan rekrutmen PPPK 2024.

"Waktu itu Pak MenPAN-RB bilang siap. Kami hanya meminta pemerintah konsisten dengan janjinya," kata Sutrisno. 

Baca Juga:
  • Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan? 

Selain itu, dia juga berharap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diberikan pensiun. Jangan hanya untuk ASN PNS yang masa kerjanya 20 tahun baru mendapatkan uang pensiun. 

Jika aturan itu diberlakukan, berarti pemerintah membedakan PNS dan PPPK, padahal sama-sama berstatus ASN.