top up chip termurah,domino speeder terbaru tanpa password,top up chip termurah
AMANDEMEN Undang-Undang Dasar 1945 dimaksudkan untuk mengubah atau menyempurnakan UUD 1945, yang merupakan dasar negara Indonesia.
Amandemen dilakukan melalui ketentuan UUD 1945 itu sendiri, yaitu melalui pembentukan rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amandemen UUD 1945 sendiri telah ditetapkan dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI. Permintaan perubahan pasal UUD ini harus diajukan secara tertulis.
Baca juga : Perlu Amendemen, Cak Imin Sebut UUD 1945 Saat Ini masih Banyak Kekurangan
Proses amandemen dijalankan secara bertahap dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Usulan Perubahan
2. Pemeriksaan dan Keputusan
Baca juga : Haedar Nashir: Pancasila Harus Menjadi Fondasi Bangunan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
3. Sidang Paripurna MPR
Menurut sejarah terdapat empat kali perubahan UUD 1945 melalui proses amandemen, amandemen tersebut merupakan amandemen terhadap UUD 1945 tanpa mengubahnya secara keseluruhan.
Berikut hasil Amandemen UUD 1945:
Baca juga : 5 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Makna dan Penjelasan
1. Amandemen UUD 1945 Pertama
Amandemen pertama UUD 1945 disahkan melalui keputusan SU MPR 14 hingga 21 Oktober 1999. Dalam amandemen ini terdapat 9 pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, asal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21.
Bentuk amandemen ini adalah untuk mengurangi kekuasaan Presiden, dengan mengubah sistem pemerintahan dari eksekutif yang kuat menjadi sistem pemerintahan yang lebih efisien antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca juga : Isi dan Makna Pasal 1 Ayat 1 Hingga 3 UUD 1945
2. Amandemen UUD 1945 Kedua
Berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2000, Amandemen kedua membawa perubahan terkait berbagai aspek, seperti wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
Inti dari Amandemen ini adalah mencerminkan pentingnya otonomi daerah dan pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, serta hak-hak tradisional masyarakat dalam hukum adat.
Selain itu, amandemen kedua ini mengatur lebih jauh tentang NKRI sebagai negara kepulauan, perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia, sistem pertahanan dan keamanan negara. Kemudian pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri, serta pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
3. Amandemen UUD 1945 Ketiga
Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan melalui Sidang Tahunan MPR 1 hingga 9 November 2001 pada tanggal 10 November 2001. Amandemen ini terdiri dari perubahan pada 23 pasal dan 3 bab tambahan.
Inti dari perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah sebagai bentuk penegasan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan hukum konstitusional, dan perubahan kewenangan MPR, kepresidenan, impeachment, keuangan negara, dan kekuasaan kehakiman.
4. Amandemen UUD 1945 Keempat
Berlangsung dalam sidang umum MPR dari 1 hingga 9 Agustus 2002, Amandemen jeempat ini melibatkan 2 bab dan 13 pasal. Kemudian inti dari amandemen UUD 1945 keempat ini adalah DPD masuk sebagai bagian dari MPR, penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, bank sentral, mata uang, pendidikan kebudayaan, kesejahteraan sosial, perekonomian nasional, serta perubahan UUD.
Setelah amandemen UUD 1945, istilah “batang tubuh” diganti menjadi “pasal-pasal,” dan struktur konstitusi mengalami perubahan yang signifikan.
Saat ini, struktur konstitusi pasca amandemen adalah sebagai berikut:
Amandemen UUD 1945 merupakan langkah penting dalam memastikan UUD 1945 berkelanjutan dan disesuaikan dengan perubahan zaman.
Melalui keempat amandemen tersebut, telah dilakukan perubahan signifikan terhadap konstitusi yang mencerminkan semangat demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah. (Z-1)