haaland di negara mana

    Release time:2024-10-06 18:35:56    source:ibu kylian mbappe agama   

haaland di negara mana,no togel 19,haaland di negara mana

Pakar HTN : MK Menyelamatkan Demokrasi dari Pembajakan
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari(MI/SUSANTO)

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amasari, mengingatkan bahwa putusan MK telah berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan. Oleh karena itu, sudah seharusnya KPU selaku penyelenggara memberlakukan norma baru sesuai putusan MK pada Pilkada 2024.

Feri berpendapat bahwa putusan MK itu telah menyelamatkan demokrasi Tanah Air dari upaya pembajakan yang dilakukan partai politik dengan bersekongkol membeli perahu pencalonan yang menciptakan kotak kosong sebagai lawan calon tunggal.

"Dengan putusan ini, mungkin jumlah kotak kosong akan jauh lebih sedikit dan publik juga dapat memilih calon-calon alternatif dari kesan upaya membajak calon calon lain yang terjadi belakangan ini," terang Feri.

Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

MK mengubah tafsir Pasal 40 ayat (1) dari yang sebelumnya mematok ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah pada DPRD. Lewat Putusan Nomor 60, ambang batas itu disesuaikan dengan syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk menciptakan keadilan.

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik mesti diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Bagi MK, sambungnya, mempertahankan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada itu sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir bagi semua partai politik peserta pemilu.

Selain menurunkan ambang batas, MK juga tidak memberlakukan lagi syarat dukungan untuk mengusung pasangan calon yang sebelumnya hanya menjadi hak partai politik berkursi di DPRD. Enny menyebut, aturan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut tidak sejalan dengan maksud UUD 1945 yang mengharapkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

Baca juga : Bawaslu Gandeng Sentra Gakkumdu Usut Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

"Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta Pemilu Serentak Nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," tandas Enny.

Kendati demikian, terdapat perbedaan pendapat yang dilontarkan oleh hakim konstitusi M Guntur Hamzah dan alasan berbeda dari hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh atas uji materi perkara tersebut.

"Pada pokoknya yang concurring berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah memutus perkara a quo dengan konstitusional bersyarat," terang ketua majelis sekaligus Ketua MK, Suhartoyo.

"Sementara yang dissenting terhadap norma yang dilakukan pengujian telah konstitusional dan seharusnya Mahkamah menolak permohonan para pemohon," tandasnya.(P-2)