bima 138

    Release time:2024-10-06 12:24:54    source:erek erek 81   

bima 138,pkv jepang,bima 138

JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE

Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE

Minggu, 06 Oktober 2024 – 05:17 WIB Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICEFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPT Azkia Diva Nusantara, perusahaan yang bergerak dalam produksi tissue dengan merek MICE, tengah menghadapi gugatan dari PT The Univenus terkait dugaan persamaan merek dengan produk mereka, NICE. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - PT Azkia Diva Nusantara, perusahaan yang bergerak dalam produksi tissue dengan merek MICE, tengah menghadapi gugatan dari PT The Univenus terkait dugaan persamaan merek dengan produk mereka, NICE.

Gugatan pembatalan merek ini diajukan PT The Univenus dengan alasan bahwa merek MICE memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek NICE, yang telah lebih dahulu terdaftar.

Merek MICE, yang diproduksi oleh PT Azkia Diva Nusantara sebagai produk UMKM, telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada tanggal 24 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001173566, dan memiliki perlindungan hingga 24 Juli 2033.

Baca Juga:
  • Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Tisu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan

Dengan terdaftarnya merek tersebut, PT Azkia Diva Nusantara berhak untuk mengedarkan dan menjual produk Tissue MICE secara sah.

Namun, pada Juli 2024, PT The Univenus menggugat PT Azkia Diva Nusantara dengan tuduhan bahwa merek MICE memiliki kemiripan dengan merek NICE.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek MICE, meskipun merek tersebut telah lebih dahulu terdaftar pada Juli 2023, lengkap dengan design yang sesuai kemasan. Sementara NICE baru resmi didaftarkan pada Februari 2024.

Baca Juga:
  • 17 Merek Motor Bakal Ramaikan IMOS 2024, Berikut Daftarnya

Adrian Rizki Ramadhan dari Parama n Co Law Office, selaku kuasa hukum PT Azkia Diva Nusantara, menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi pada 4 Oktober 2024.

Mereka menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem pendaftaran merek first to file, yang berarti pihak pertama yang mendaftarkan merek memiliki hak hukum atas merek tersebut, bukan berdasarkan siapa yang terlebih dahulu menjual produknya.