alfa togel

    Release time:2024-10-07 03:17:51    source:indowin99 chat   

alfa togel,merdeka99 login,alfa togel

JPNN.com » Nasional » Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan

Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan

Kamis, 08 Agustus 2024 – 20:02 WIB Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta PenjelasanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - Langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merevisi aturan tentang syarat pendirian rumah ibadah menuai reaksi dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI sendiri masih menunggu penjelasan utuh dari Kementerian Agama soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini, kan, harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (8/8).

Baca Juga:
  • Izin Pendirian Rumah Ibadah Sensitif, Pernyataan MUI Gamblang, Kemenag Harus Menjelaskan

Sebelumnya, Menag Yaqut dalam dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) beberapa waktu lalu mengatakan dalam aturan terbaru perizinan pembangunan rumah ibadah kini hanya perlu ditujukan kepada Kemenag saja.

Sebelum ada revisi rekomendasi, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Sebenarnya, perihal revisi aturan pendirian rumah ibadah ini telah disinggung Yaqut saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, pada 23 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga:
  • Komisi VIII Rupanya Tidak Pernah Diajak Konsultasi Soal Pencoretan Rekomendasi FKUB

Yaqut saat itu mengatakan bahwa dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja.

Proses penyusunan rancangan Perpres ini sudah dimulai sejak 2021. Saat ini prosesnya sudah ada di Kemenko Polhukam.