koora live streaming bola

    Release time:2024-10-07 00:45:37    source:erek-erek burung hantu   

koora live streaming bola,nomer togel singa,koora live streaming bola

JPNN.com » Politik » Legislatif » Putusan MK Tidak Tegas, Pantas Tak Diikuti DPR dan Pemerintah

Putusan MK Tidak Tegas, Pantas Tak Diikuti DPR dan Pemerintah

Rabu, 21 Agustus 2024 – 22:56 WIB Putusan MK Tidak Tegas, Pantas Tak Diikuti DPR dan PemerintahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Baca Juga:
  • PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat Paripurna

"Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), yaa masa MK tidak mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang telah terjadi di Indonesia apalagi MA yang sejajar dengan MK dalam lingkup kekuasaan kehakiman," kata Rizaldi kepada wartawan, Rabu (21/8).

Rizaldy merasa kasihan dengan para mahasiswa hukum yang menyaksikan hal ini. Menurutnya, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.

"Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang jelas dan tegas, agar tidak muncul penafsiran lain," ujarnya.

Baca Juga:
  • RUU Pilkada Disahkan Baleg, Masinton: Ini Memang Maunya Istana

Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR dan pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK.

Menurutnya, DPR dan Pemerintah tidak mengikuti arahan MK karena putusannya tidak tegas dan kurang jelas pelaksanannya.