hokibro

    Release time:2024-10-06 19:40:50    source:sbobetmain login   

hokibro,kode alam burung kutilang,hokibro

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata

Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata

Selasa, 18 Juni 2024 – 00:10 WIB Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh TernyataFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMenko PMK Muhadjir Effendy merespons mengenai korban penerima bantuan sosial (bansos) koban judi online. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merespons mengenai korban penerima bantuan sosial (bansos) koban judi online.

Dia menegaskan yang mendapatkan bansos itu bukan pelaku, tetapi pihak keluarga.

Menurut dia, pelaku judi online harus ditindak karena itu merupakan melanggar secara hukum.

Baca Juga:
  • Sidak Judi Online, AKBP Apri Wibowo Periksa Ponsel Polisi Ini

Hal itu diungkapkan Menko PMK Muhadjir untuk mengklarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait pemberian bansos korban judi daring.

"Pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah salat Iduladha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6).

Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Baca Juga:
  • Selain Mampu Redam Inflasi, Bansos Juga Dapat Amankan APBN dan Daya Beli Masyarakat

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.