nomor punggung toni kroos

    Release time:2024-10-07 04:45:57    source:sicepat toto login   

nomor punggung toni kroos,top up higgs domino 300m itemku,nomor punggung toni kroos

JPNN.com » Nasional » Hukum » Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap

Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 08 Juli 2024 – 22:41 WIB Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku DitangkapFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKepala Polda Sumatera Utara Komjen Polisi Agung Setya Imam Effendi memberikan keterangan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). (ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara)

jpnn.com, KARO - Tim Polda Sumut menangkap dua orang dengan inisial R dan Y yang diduga pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

"Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi saat merilis kasus tersebut di Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7).

Komjen Agung mengatakan aksi pelaku terekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pergerakan mereka ke lokasi rumah korban.

Baca Juga:
  • Usut Misteri Kematian Wartawan Tribrata TV di Karo, Polisi Lakukan Ini

Para pelaku tersebut mengamati dan memantau, lalu melakukan eksekusi dengan membakkaroar rumah rumah memakai campuran bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6) dini hari.

"Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang disampaikan pelaku, bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian dibakar," jelas Agung.

Dalam fakta ini, polisi menyimpulkan tindakan tersebut merupakan kejahatan dan aparat kepolisian terus menguatkan pembuktian.

Baca Juga:
  • Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Tentara di Kasus Kematian Wartawan Sekeluarga di Karo

"Hari ini kami tangkap eksekutornya dan kami terus bekerja mencari siapa yang terlibat kasus ini, tentu proses ini dilakukan," tutur Agung.

Kapolda mengatakan dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan penyidik terus menguatkan pasal lainnya terkait pembakaran tersebut.