idxstar login

    Release time:2024-10-07 03:52:53    source:vipbet888 login   

idxstar login,tile win cash level 4,idxstar login

JPNN.com » Nasional » Hukum » MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Dapil Jawa Barat Ini, Apa Alasannya

MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Dapil Jawa Barat Ini, Apa Alasannya

Kamis, 06 Juni 2024 – 12:03 WIB MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Dapil Jawa Barat Ini, Apa AlasannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di beberapa TPS di Cianjur.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah caleg dari Partai Gerindra, Hendry Juanda dan berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6).

Baca Juga:
  • Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan yang sama di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata dia.

Baca Juga:
  • Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Pada akhir putusannya, MK memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk melakukan supervisi serta koordinasi dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, bahwa berdasarkan Pasal 372 Ayat 2 UU Pemilu, tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, telah menyebabkan pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara tidak dilakukan sesuai ketentuan dan telah menyebabkan rusaknya lebih dari satu surat suara, sehingga menyebabkan surat suara tersebut menjadi tidak sah.