pangeran toto

    Release time:2024-10-06 20:18:13    source:kanca4d   

pangeran toto,musang288 rtp,pangeran toto

JPNN.com » Daerah » Bengkulu » Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang

Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang

Senin, 24 Juni 2024 – 04:42 WIB Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan TerlarangFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi tersangka judi online diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO – Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya bersama kementerian terkait akan menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.

Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Merespons rencana Tito Karnavian, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mendukung ada aturan yang mengatur sanksi bagi PNS dan PPPK yang terlibat judi online.

Baca Juga:
  • Tolak Tapera, Honorer & PPPK Minta 3 Ini Saja kepada Pemerintah

"Kami masih menunggu aturan dan petunjuk teknisnya seperti apa pemberian sanksi bagi ASN (PNS) atau PPPK yang terlibat judi online," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Minggu (23/6).

Abdiyanto menyatakan Pemkab Mukomuko mendukung wacana pemberian sanksi tersebut karena judi daring ini memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kinerja dan kesejahteraan PNS maupun PPPK.

"Kami sangat mendukung sekali karena selain mengganggu salah satunya dari sektor kesejahteraan aparatur, judi tidak membuat mereka menjadi kaya, tetapi sebaliknya membuatnya menjadi miskin," ujarnya.

Baca Juga:
  • Pendaftaran PPPK 2024: Simak Data Ini, Honorer K2 Masih Banyak

Kemudian, dampak lain judi daring terhadap roda pemerintahan daerah setempat dapat mengganggu kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dia juga khawatir dampak lainnya dari judi online itu membuat aparatur melakukan perbuatan yang melanggar hukum.