si naga 123

    Release time:2024-10-06 18:08:55    source:bos olxtoto   

si naga 123,teman jp slot,si naga 123

JPNN.com » Nasional » Hukum » Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan Yogyakarta

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan Yogyakarta

Senin, 03 Juni 2024 – 20:15 WIB Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan YogyakartaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPetugas Bea Cukai saat menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada pelaku usaha di wilayah Grobogan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang secara aktif melakukan sosialisasi cukai di berbagai tempat selama sepekan pada akhir April hingga awal Mei 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula-aula kecamatan dan organisasi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya yang ditimbulkannya.

Dalam kesempatan itu, masyarakat diberi pemahaman bahwa rokok ilegal biasanya ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah dan memiliki merek yang menyerupai rokok terkenal.

Baca Juga:
  • Porang Semarang Tembus Pasar Tiongkok, Bea Cukai Siap Beri Dukungan Kepada Eksportir

Karena itu, dengan kesadaran yang meningkat, masyarakat diharapkan dapat melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Salah satu bentuk sosialisasi dilakukan dengan integrasi kegiatan religius dan sosial.

Dalam rangka memperingati Hari Jadi yang ke-521, Pemkab Demak mengadakan acara Demak Bershalawat pada 14 Mei 2024 yang dihadiri oleh Bea Cukai Semarang.

Baca Juga:
  • Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Ajak Para Calon Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan

Acara ini menjadi ladang manfaat untuk menyebarkan informasi tentang cukai, khususnya dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Menghadirkan Habib Ali Zainal Abidin Asseghaf dari Majelis Azzahir Kota Pekalongan, acara ini menarik komunitas religius dari berbagai daerah dan menyelipkan sosialisasi dari Bea Cukai Semarang tentang ciri-ciri rokok ilegal.