no togel ikan lele 4d

    Release time:2024-10-07 23:13:43    source:bola semalam   

no togel ikan lele 4d,tafsir mimpi 84,no togel ikan lele 4d

NUSANTARA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dibentuk.

Ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.

Melalui Kepres tersebut diketahui bahwa Ketua Satgas adalah Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta yang menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepala Otorita IKN (OIKN).

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai lanjutan Kepres tersebut.

"Itu baru diterbitkan SK-nya, nanti kita akan koordinasi dengan Kementerian Investasi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Selain itu, Kementerian ATR/BPN menyiapkan aturan-aturan terkait pertanahan guna mempercepat investasi di IKN.

Baca juga: Memahami Polemik Istana Garuda di IKN, Sebuah Karya Ilegal? (I)

"Kita akan inventarisasi semuanya dan aturan-aturan terkait investasi juga untuk pengadaan tanah, pembebasan dan lain-lain sudah kita siapkan semua," lanjut Suyus.

Sebagai informasi, dalam Pasal 3 Kepres Percepatan Investasi di IKN diketahui bahwa tugas Satgas tersebut, antara lain:

  1. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara OIKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra,
  2. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN,
  3. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN,
  4. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN,
  5. Meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN,
  6. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusahan di IKN,
  7. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal,
  8. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi, dan
  9. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.