arti 2d

    Release time:2024-10-07 05:16:48    source:arti mimpi gosok gigi   

arti 2d,erek erek kopi,arti 2d

JPNN.com » Nasional » Tokoh » TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur

TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur

Minggu, 29 September 2024 – 20:24 WIB TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus DurFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAcara 'Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid' yang berlangsung di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (29/9). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan TAP MPR Nomor II/ MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sudah tidak berlaku lagi secara hukum.

Penegasan ini dikukuhkan dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024 yang digelar pada Rabu (25/9).

Sebelumnya, pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR Nomor 082/FPKBMPR/09/2024, yang substansinya adalah mengusulkan pengkajian kembali pasal 1 TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Abdurrahman Wahid.

Baca Juga:
  • Dewan Syura PKB: Pencabutan TAP MPR Memulihkan Nama Baik Gus Dur

"Dengan tindakan administratif sebagai penegasan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dalam kerangka pemulihan nama baik Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid," kata Bamsoet dalam keterangan resminya, Minggu (29/9).

Pernyataan Bamsoet tersebut disampaikan dalam acara 'Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid' di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (29/9).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi, Rocky Gerung, Franz Magnis Suseno, Jimly Asshiddiqie, serta Mohammad Mahfud MD.

Baca Juga:
  • TAP MPR Soal Gus Dur Dicabut, Cak Imin Mengapresiasi Perjuangan Fraksi PKB

Sementara itu dari keluarga besar Gus Dur, hadir Shinta Nuriyah Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Zannuba Ariffah Chafsoh, Anita Hayatunnufus, serta Inayah Wulandari.

Bamsoet menjelaskan merujuk pada ketentuan pasal 6 TAP MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, karena bersifat einmalig (final), dicabut, dan telah selesai dilaksanakan.