erek2 55

    Release time:2024-10-07 07:28:36    source:jepangpkv   

erek2 55,gastoto,erek2 55

JPNN.com » Nasional » Sekjen Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, Arief Poyuono: Tidak Elok

Sekjen Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, Arief Poyuono: Tidak Elok

Senin, 23 September 2024 – 22:11 WIB Sekjen Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, Arief Poyuono: Tidak ElokFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono angkat bicara merespons pernyataan Wakil Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang mengusulkan pemerintah menunda kebijakan ekspor pasir laut.

Diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membuka keran ekspor pasir laut yang dilarang selama 20 tahun terakhir.

"Ekspor pasir laut, setelah sempat ditutup sejak tahun 2003 lampau dan per 2023 dibuka kembali harus didukung dan segera dijalankan," kata Arief di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
  • Menurut Jokowi yang Diekspor Bukan Pasir Laut, tetapi Sedimen Pengganggu Jalur Kapal

Diketahui keran ekspor pasir laut dibuka setelah pemerintah merevisi dari dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Lalu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca Juga:
  • Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai

Sementara itu, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.