wen4d login

    Release time:2024-10-07 03:57:24    source:pengeluaran germany   

wen4d login,apidewa login,wen4d login

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini

Jumat, 26 April 2024 – 15:31 WIB Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan IniFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTPT Linting Tembakau Indonesia kembali mengajukan penambahan lokasi baru ke Bea Cukai Yogyakarta. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, YOGYAKARTA - PT Linting Tembakau Indonesia kembali mengajukan penambahan lokasi baru ke Bea Cukai Yogyakarta.

Hasilnya, perusahaan yang berlokasi di Sleman itu mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas penambahan lokasi baru tersebut pada 5 April 2024.

Diketahui, perusahaan itu merupakan pengusaha pabrik hasil tembakau yang memproduksi tembakau iris (TIS).

Baca Juga:
  • Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya

"Berdasarkan pemeriksaan lokasi tersebut dan pemaparan yang disampaikan pihak perusahaan, hasilnya PT Linting Tembakau Indonesia telah memenuhi ketentuan terkait batas-batas, bangunan, dan perizinan atas instansi terkait. Maka, per tanggal 5 April 2024, perusahaan ini telah mengantongi izin NPPBKC atas penambahan lokasi baru," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani.

Riri menjelaskan TIS yang menjadi produk PT Linting Tembakau Indonesia termasuk hasil tembakau yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC).

Berdasarkan Undang-Undang Cukai, BKC memiliki ciri-ciri seperti peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, dan perlunya beban pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
  • Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam

Oleh karena itu, PT Linting Tembakau Indonesia perlu mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau. (jpnn)


Berita Selanjutnya: Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini