ucl sctv malam ini

    Release time:2024-10-06 19:47:11    source:rajabet168   

ucl sctv malam ini,radian4d,ucl sctv malam ini

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Ketua MPR Bamsoet Ingatkan Pers Bertanggung Jawab Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Ketua MPR Bamsoet Ingatkan Pers Bertanggung Jawab Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Sabtu, 08 Juni 2024 – 18:52 WIB Ketua MPR Bamsoet Ingatkan Pers Bertanggung Jawab Mencerdaskan Kehidupan BangsaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua MPR Bambang Soesatyo saat menyampaikan sambutan pada acara Press Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen secara daring di Bandung, Jumat malam (8/6).Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mengingatkan pers memiliki tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai pilar demokrasi, kata Bamsoet, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyalur informasi, tetapi juga membangun literasi publik.

"Sehingga masyarakat dapat lebih bijaksana dalam mencerna dan menyaring informasi publik," kata Bamsoet dalam sambutan acara Press Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen secara daring di Bandung, Jumat malam (8/6).

Baca Juga:
  • Ketua MPR Bamsoet Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan Bangsa di Tengah Keberagaman

Bamsoet menyampaikan berdasarkan Pasal 28 F UUD NRI 1945 keterbukaan informasi publik adalah hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi, di mana publik dapat mengawasi penyelenggaraan negara dan dapat berpartisipasi dalam pengambilan putusan dan kebijakan publik.

Meski demikian, hak untuk memperoleh informasi ini tidak bersifat mutlak, melainkan batasannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

"Dalam konsepsi keterbukaan informasi publik, pers memiliki hak istimewa untuk mempublikasikan pikiran dan pendapat melalui media massa. Inilah yang dimaknai sebagai kemerdekaan atau kebebasan pers," ujar Bamsoet.

Baca Juga:
  • Bamsoet Minta TNI-Polri Kejar KKB Pelaku Penembakan Prajurit di Papua Pegunungan

Dia juga menjelaskan ketentuan UUD tersebut juga mengingatkan keterbukaan akses terhadap informasi publik dimaksudkan dalam kerangka pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta tidak justru disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang bersifat destruktif.

Artinya, informasi publik yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak justru mencederai kepentingan publik itu sendiri.