bolasiar nobartv,data hk site,bolasiar nobartv jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Konsumen, Arief Safari meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terlebih jika ingin melakukan komplain atau pengaduan. Hal itu agar menghindari dari kesalahpahaman pada saat video viral yang berpotensi berujung pidana. "Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik. Itu yang harus hati-hati," kata Arief dikutip, Kamis (15/8). Dia menjelaskan konsumen memang berhak untuk melakukan aduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam undang-undang (UU) perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999. Namun, kata dia, ada tahapan yang sebaiknya dilakukan konsumen untuk melakukan pengaduan. Artinya, tidak serta merta melakukan dokumentasi dan disebar ke publik luas. Arief melanjutkan apabila tidak ada resolusi maka melapor dan meminta advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).Ingin Ajukan Pengaduan Konsumen, Begini Caranya
Kamis, 15 Agustus 2024 – 09:49 WIB Ilustrasi air minum dalam kemasan. Foto: AQUA
Menurut Arief, konsumen seharusnya memberikan komplain langsung kepada produsen atau pelaku usaha apabila merasa ada haknya yang dilanggar.
"Artinya tidak memviralkan tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha," katanya.