jengkol no togel

    Release time:2024-10-06 18:44:47    source:pelangi toto88   

jengkol no togel,duta slot138,jengkol no togel

JPNN.com » Daerah » Bengkulu » Dugaan Korupsi di Pengadilan Agama Mukomuko, Gedung Disegel Kontraktor, Jaksa Bereaksi

Dugaan Korupsi di Pengadilan Agama Mukomuko, Gedung Disegel Kontraktor, Jaksa Bereaksi

Senin, 04 Maret 2024 – 08:38 WIB Dugaan Korupsi di Pengadilan Agama Mukomuko, Gedung Disegel Kontraktor, Jaksa BereaksiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKondisi bangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko yang tidak selesai dikerjakan akibat putus kontrak, Rabu (28/2/2024) ANTARA/Ferri.

jpnn.com, MUKOMUKO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu memperingatkan kontraktor terkait penyegelan gedung Pengadilan Agama setempat yang proyeknya terindikasi korupsi.

Pihak kontraktor yang melakukan penyegelan gedung diminta tidak menutup akses bagi jaksa untuk masuk menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut.

Dugaan Korupsi di Pengadilan Agama Mukomuko, Gedung Disegel Kontraktor, Jaksa BereaksiProyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko yang berhenti akibat putus kontrak, Selasa (5/9/2023) ANTARA/Ferri.

Baca Juga:
  • Ssst, Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Ini

"Terakhir saya bilang, silakan kalian segel tetapi jangan pernah menutup akses kami," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Minggu (3/3).

Dia mengatakan hal itu merespons aksi kontraktor PT Lematang Sukses Mandiri menyegel gedung Pengadilan Agama Mukomuko.

Penyegelan terhadap bangunan gedung Pengadilan Agama yang tidak selesai dikerjakan itu karena kontraktor diputus kontrak, berkaitan dengan urusan perdata dengan pihak penerima barang.

Baca Juga:
  • Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa

"Urusan perdata itu bukan urusan kami. Urusan kami itu tindak pidana khusus," ujar Agung.

Selain itu, pihaknya tidak punya kewenangan menanggapi urusan perdata yang berkaitan dengan belum adanya penyelesaian pembayaran pembangunan gedung Pengadilan Agama tersebut.