ugebet88

    Release time:2024-10-08 03:40:43    source:dagang judi 77   

ugebet88,jadwal liga inggris moji,ugebet88

KOMPAS.com- Persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai masih belum memadai. Khususnya terkait kesiapan lahan.

Hal itu menjadi salah satu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersaji di dalam dokumennya yang berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Pemeriksaan BPK ini meliputi pemeriksaan kinerja pembangunan IKN TA 2022 sampai dengan Triwulan III-2023 sebagai bagian pembangunan tahap I tahun 2022-2024 pada Kementerian PUPR dan instansi terkait lainnya.

Menurut BPK, persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Kemudian, terdapat 2.085,62 hektar dari 36.150 hektar tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL).

Selain itu, proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah juga masih belum selesai.

Baca juga: AHY Ungkap Biang Kerok 2.086 Hektar Lahan di IKN Masih Bermasalah

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk meningkatkan koordinasi antar pihak atau instansi terkait.

Terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.

Pemerintah Akan Terbitkan Perpres

Untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan 2.085,62 hektar, Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, dirinya bersama pejabat OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan diskusi terkait hal ini.

"Ternyata memang sudah diusulkan penyelesaiannya menurut Plt Wakil Kepala OIKN yakni Pak Raja Juli sebagai Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN itu harus dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Basuki saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Perpres yang dimaksud Basuki ialah terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

"PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat," imbuhnya.

Adapun Perpres terkait PDSK Plus tengah ditangani oleh Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.