bom judi

    Release time:2024-10-07 04:54:57    source:primbon orang meninggal   

bom judi,rtp pendekar 138,bom judi

JPNN.com » Nasional » Humaniora » PBH DPC Peradi Jakbar 2024-2027 Siap Mengabdi Untuk Masyarakat

PBH DPC Peradi Jakbar 2024-2027 Siap Mengabdi Untuk Masyarakat

Kamis, 01 Agustus 2024 – 00:00 WIB PBH DPC Peradi Jakbar 2024-2027 Siap Mengabdi Untuk MasyarakatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPBH DPC Peradi Jakbar siap untuk mengabdi kepada masyarakat. Dok: Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono melantik jajaran pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) yang diketuai oleh Ridantons Damanik dan sekretaris Evie Khatarina.

“Saya melantik rekan-rekan sebagai pengurus PBH Peradi Jakarta Barat masa jabatan 2024–2027,” kata Dwiyanto dalam siaran persnya, Rabu (31/7).

Dwiyanto menyampaikan selamat kepada jajaran pengurus PBH DPC Peradi Jakbar yang telah dilantik. Dia mengharapkan pengurus PBH ini dapat menjalankan tugasnya, yakni memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono kepada masyarakat tidak mampu dan tengah mencari keadilan secara maksimal.

Baca Juga:
  • Ribuan Calon Advokat Ikuti UPA yang Digelar DPN Peradi Pimpinan Otto Hasibuan

Sekretaris PBH DPN Peradi, Wahyu Nandang Wirawan, menyampaikan, pelantikan pengurus PBH DPC Peradi Jakabar ini berdasarkan ‎Surat Keputusan DPN Peradi Nomor: M.045/Peradi/ DPR/III/2024 tentang Pengangkatan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat masa jabatan 2024–2027.‎

Ridantons dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, yang telah mendukung acara pelantikan ini. “Tidak mungkin kegiatan PBH Jakarta Barat bisa berjalan kalau tidak didukung sepenuhnya oleh Bapak Suhendra selaku ketua dan beserta jajarannya karena PBH tidak memiliki dana dan anggaran,” katanya.

Dia mengaku siap mengemban amanah yang diberikan, yakni memberikan probono kepada masyarakat tidak mampu, khususnya yang tengah mencari keadilan sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 bahwa advokat wajib memberikan probono.

Baca Juga:
  • 480 Advokat Peradi Siap Bertugas di Seluruh Wilayah Indonesia

“Semoga dengan visi PBH DPC Peradi Jakata Barat sebagai wadah pencari keadilan, khususnya masyarakat yang tidak mampu atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta access to justice,” katanya.

Dia menegaskan semua pengurus dan anggota PBH DPC Peradi Jakbar berkomitmen mencurahkan hati, waktu, dan pikiran ‎untuk membantu masyarakat miskin dalam mencari keadilan.