lama waktu sepak bola

    Release time:2024-10-07 02:31:50    source:gelas erek erek   

lama waktu sepak bola,indolottery88 join,lama waktu sepak bola

JPNN.com » Nasional » Hukum » Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri

Kamis, 13 Juni 2024 – 02:12 WIB Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar NegeriFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBea Cukai Batam kembali menunjukkan bukti keseriusannya menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/05).

Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi percobaan penyelundupan ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan setelah informasi percobaan penyelundupan tersebut diterima.

Baca Juga:
  • Ternyata Ini Tujuan Bea Cukai Sambangi Perusahaan Tembakau di Bogor

“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam untuk menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia,” tegas Evi dalam keterangan resminya, Rabu (12/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, ditemukan lima palet suku cadang motor Harley Davidson.

Palet-palet tersebut berisi enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang semuanya dalam kondisi bekas.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Edukasi Kepabeanan Kepada Generasi Muda Lewat Program Customs Goes to School

Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Bea Cukai Batam.

Tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.