bolamacan

    Release time:2024-10-06 12:26:54    source:45 di erek erek   

bolamacan,togel mitra,bolamacan

JPNN.com » Politik » Legislatif » Nduk Nik Desak Pemkab Banyuwangi Segera Tangani Konflik Agraria Desa Pakel

Nduk Nik Desak Pemkab Banyuwangi Segera Tangani Konflik Agraria Desa Pakel

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 17:52 WIB Nduk Nik Desak Pemkab Banyuwangi Segera Tangani Konflik Agraria Desa PakelFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAnggota DPR RI Fraksi PKB dari Dapil Jatim III Nihayatul Wafiroh mendesak Pemkab Banyuwangi segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel. Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Dapil Jatim III Nihayatul Wafiroh mendesak Pemkab Banyuwangi segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel. 

Dia menyatakan bahwa masalah di Desa Pakel bukan konflik sosial, tetapi murni agraria.

"Ya, konflik ini sudah terlampau lama. Saya kira Pemkab Banyuwangi bukan tidak tahu masalah ini, tetapi mereka terkesan membiarkan. Solusinya cuma satu, tegakkan UU Agraria seadil mungkin," kata Nihayatul Wafiroh dalam keterangannya, Sabtu (31/8).

Baca Juga:
  • Universitas Islam Cordoba Hadir di Banyuwangi, Punya Kurikulum Unik

Perempuan yang akrab disapa Nduk Nik itu menjelaskan penyelesaian konflik itu tentu harus mengacu ke Undang-undang Pokok Agraria.

Sementara itu, Koordinator kuasa hukum Warga Pakel Banyuwangi, Ahmad Rifa'i alias Tedjo menilai langkah Pemkab Banyuwangi melalui Tim Terpadu (TIMDU) yang mendadak mengirimkan surat pada 30 Agustus 2024 ke Kepala Desa Pakel terkait sosialisasi surat edaran tentang konflik sosial dan penegasan HGU PT. Bumisari Maju Sukses sebagai langkah keliru.

Dia menyebutkan surat itu diketahui sudah kali kedua dilayangkan setelah sebelumnya tanggal 16 Agustus 2024.

Baca Juga:
  • BRI Ajak Guru se-Kabupaten Banyuwangi Ikuti Pelatihan Numerisasi Metode Gasing

"Namun, tindakan atas nama penyelesaian konflik ini sangat berpotensi memperkeruh situasi di lapangan," kata Tedjo.

Menurutnya, surat edaran tersebut tidak melalui proses partisipasi warga Desa Pakel dan tidak terbuka secara informasi. Sehingga melanggar hak warga Desa Pakel.