nomor maling togel

    Release time:2024-10-07 06:48:44    source:no togel makan durian   

nomor maling togel,sekai toto,nomor maling togel

JPNN.com » Nasional » Hukum » KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera Mineral

KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera Mineral

Kamis, 26 September 2024 – 14:46 WIB KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera MineralFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran gratifikasi dan aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke sejumlah pihak.

Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI Tri Winarno, dua Dosen M. Erza Aminanto serta Arifandy Mario Mamonto.

Lalu ada juga PNS Reza Anshar, Yuniar, Ade Wangsa Iskandar, Yerrie Pasilia, dan M. Hafid Harly.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM

Mereka diperiksa terkait aliran gratifikasi terhadap AGK.

"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Perkara yang menjerat AGK kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Baca Juga:
  • Ketua KPK Merasa Tak Penting Umumkan Analisis Gratifikasi Kaesang, Ada Apa?

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

KPK menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut JPU KPK Rony Yusuf, terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.