prediksi juragan sgp

    Release time:2024-10-07 23:17:13    source:juara liga jepang 2022   

prediksi juragan sgp,data pcso paito warna,prediksi juragan sgp

NUSANTARA, KOMPAS.com- Pemerintah terus memberikan gula-gula untuk menarik minta investor menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kali ini, pemerintah menjanjikan akan memproses hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dalam waktu yang cepat, hanya 11 hari terhitung dari tanggal penandatanganan kerja sama antara investor dengan Otorita IKN (OIKN).

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan groundbreaking kantor BCA di IKN, Senin (12/8/2024).

"Dan, saat ini apabila bapak ibu investasi di IKN, tanda tangan perjanjian kerja sama (PKS) cepat, dan setelah tanda tangan itu nanti dari Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan HGB-nya maksimal dalam waktu 11 hari, sangat cepat sekali," ujar Jokowi.

Baca juga: Investor IKN Terima Beres, Sertifikat Tanahnya Diurus Otorita

Jokowi menegaskan, hal tersebut diutarakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga hadir pada kesempatan yang sama.

"Yang ngomong bukan saya, yang ngomong Menteri Pertahanan. Jadi kalau salah nanti dikejarnya ke Pak Menteri Pertanahan," lanjut Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan insentif berupa hak atas tanah dengan jangka waktu yang lama.

Kemudahan ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Dalam Pasal 9 Ayat (2), dirincikan insentif masa Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan Hak Pakai yang akan diterima investor sebagai berikut:

  • HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,
  • HGB untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi, dan
  • Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.