mampir 123

    Release time:2024-10-06 16:16:58    source:vinus 88 residence   

mampir 123,luky365,mampir 123

JPNN.com » Ekonomi » Makro » Bea Cukai & Pemda Manfaatkan DBCHT untuk Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Daerah Ini

Bea Cukai & Pemda Manfaatkan DBCHT untuk Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Daerah Ini

Selasa, 30 Juli 2024 – 06:20 WIB Bea Cukai & Pemda Manfaatkan DBCHT untuk Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Daerah IniFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTim Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai, ketentuan perizinan di bidang cukai hingga implementasi DBH CHT. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan peraturan di bidang cukai kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani mengungkapkan DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau.

Baca Juga:
  • Bea Cukai & Singapore Police Coast Guard Bertemu, Apa yang Dibahas?

“Tujuan dari DBHCHT adalah untuk mendanai berbagai program Kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membantu pemulihan ekonomi daerah,” kata Riri.

Riri mengatakan sosialisasi telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Tim Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai, ketentuan perizinan di bidang cukai hingga implementasi DBH CHT.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Paparkan Capaian Apik Patroli Laut di Paruh Pertama 2024, Mantap

“Ada empat ciri-ciri rokok ilegal yang harus kita waspadai bersama, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Riri.

Tim Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi pada masyarakat di Pasar Hewani Semanu, Rabu (17/07).