prediksi forum angka jitu

    Release time:2024-10-07 01:45:03    source:link alternatif saudaratoto   

prediksi forum angka jitu,panen138slot,prediksi forum angka jitu

JPNN.com » Nasional » Lingkungan » Sekjen KLHK: Masyarakat jadi Aktor Penting Pengelolaan Hutan yang Produktif dan Berkelanjutan

Sekjen KLHK: Masyarakat jadi Aktor Penting Pengelolaan Hutan yang Produktif dan Berkelanjutan

Senin, 17 Juni 2024 – 14:01 WIB Sekjen KLHK: Masyarakat jadi Aktor Penting Pengelolaan Hutan yang Produktif dan BerkelanjutanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono saat memberikan sambutan dan keynote speech pada Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Seri 3 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/6/2024). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menegaskan masyarakat merupakan aktor penting pengelolaan hutan yang produktif dan berkelanjutan.

Pernyataan ini dikemukakaan saat memberikan sambutan dan keynote speech pada Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Seri 3 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/6/2024).

“Masyarakat saat ini memiliki posisi yang sangat penting dalam pengelolaan hutan, baik sebagai pemangku kepentingan, sumber pengetahuan lokal, pengguna sumber daya, pengawas, partisipan dalam pengambilan keputusan maupun pengelola hutan,” ujar Bambang.

Baca Juga:
  • KLHK & Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dan pasca terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, praktik pengelolaan hutan mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menitikberatkan pada dua hal, yaitu keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui program perhutanan sosial.

Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pada era ini, masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perijinan yang diberikan kepada swasta dan masyarakat diberikan fasilitasi pengembangan usaha, permodalan, serta pendampingan dalam mengelola kawasan hutan demi kesejahteraan dan kelestarian.

Baca Juga:
  • Gelar Bimtek Tanggap Darurat Limbah B3, KLHK Berharap Masyarakat Peduli Lingkungan

“Perubahan kebijakan ini sebagai bentuk aksi koreksi Pemerintah menuju pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia,” tambah Bambang.

Di hadapan lebih dari 800 peserta yang hadir secara daring, Bambang menekankan kembali bahwa kolaborasi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam upaya pelestarian dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.