statistik atalanta vs fiorentina

    Release time:2024-10-07 03:52:53    source:erek erek 61 2d   

statistik atalanta vs fiorentina,maxwin138 rtp,statistik atalanta vs fiorentina

JPNN.com » Nasional » Hukum » Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta

Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta

Jumat, 17 Mei 2024 – 23:47 WIB Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di AktaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSeorang oknum rohaniwan berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus memberi keterangan palsu di akta otentik. Kasusnya kini disidangkan di PN Jakarta Utara. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan seorang rohaniwan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik menarik perhatian sejumlah rohaniwan agama Buddha.

Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa oknum Bhikkuni Ev dan seorang masyarakat bernama AJ.

Keduanya dikenakan tahanan kota, diduga memasukkan keterangan palsu dalam dua akta pernyataan.

Baca Juga:
  • Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T

Masing-masing bernomor: 26 tanggal 7 Agustus 2017 dan Nomor: 01/KHM /VIII/17 tanggal 7 Agustus 2017.

Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian terhadap Katarina Bonggo Warsito, mantan istri Alex (almarhum) yang merupakan putra AJ.

Dalam akta dituliskan Alexa tidak pernah terikat dalam suatu perkawinan yang sah dengan siapapun juga menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Baca Juga:
  • 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati

Namun, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Syofia Marlianti didampingi Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, dua saksi menyatakan hal sebaliknya.

Kedua saksi, Tan Gek Lui dan Metta Dewi menyatakan Alexander dan Katarina telah menikah secara resmi.